JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Gibran Rakabuming merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat ijazahnya saat Pemilu 2024.
Wapres Gibran bilang dia sudah menamatkan pendidikan setingkat SMA. Karena itu, dia dapat berkuliah hingga perguruan tinggi.
Gibran Rakabuming mengaku menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan bakal tetap fokus bekerja untuk menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga merespons pernyataan MK yang tidak menemukan bukti ijazah setingkat SLTA yang digunakan untuk pencalonan wakil presiden.
Menurutnya, jika dia tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SLTA, maka tak mungkin melanjutkan kuliah hingga selesai di Singapura.