KOMPAS.TV - Dalam pertimbangan putusan, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden meskipun pada persidangan Mahkamah tidak menemukan bukti ijazah setingkat SMA. Hakim MK, Adies Kadir, menyebut penilaian keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden menjadi wewenang dari lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Memaknai pertimbangan ini, mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan, menyatakan pelanggaran pada keabsahan syarat calon Pilpres bukan lagi ranah Mahkamah Konstitusi dan merujuk organisasi lain. Maruarar melanjutkan, organisasi yang dimaksud yakni DPR dan MPR melalui mekanisme impeachment. MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran. Putusan justru memunculkan pembahasan mengenai langkah lanjutan di luar Mahkamah.
Lalu apakah DPR dapat langsung menindaklanjuti atau ada proses yang harus dilalui untuk membahas soal keabsahan syarat pencalonan Gibran?
Kita bahas bersama Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanudin Muhtadi, dan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Kamrussamad.
#ijazahgibran #MK #DPR
Baca Juga Gedung Pengadilan Tinggi Agama Banten Kebakaran, 1 Pegawai Sempat Terjebak | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/694725/gedung-pengadilan-tinggi-agama-banten-kebakaran-1-pegawai-sempat-terjebak-berita-utama
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/694726/full-guru-besar-ilmu-politik-komisi-xi-dpr-bahas-langkah-dpr-usai-putusan-mk-soal-ijazah-gibran