:

[FULL] Guru Besar Ilmu Politik & Komisi XI DPR Bahas langkah DPR Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran

8 jam lalu

 

KOMPAS.TV - Dalam pertimbangan putusan, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden meskipun pada persidangan Mahkamah tidak menemukan bukti ijazah setingkat SMA. Hakim MK, Adies Kadir, menyebut penilaian keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden menjadi wewenang dari lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Memaknai pertimbangan ini, mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan, menyatakan pelanggaran pada keabsahan syarat calon Pilpres bukan lagi ranah Mahkamah Konstitusi dan merujuk organisasi lain. Maruarar melanjutkan, organisasi yang dimaksud yakni DPR dan MPR melalui mekanisme impeachment. MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran. Putusan justru memunculkan pembahasan mengenai langkah lanjutan di luar Mahkamah.

Lalu apakah DPR dapat langsung menindaklanjuti atau ada proses yang harus dilalui untuk membahas soal keabsahan syarat pencalonan Gibran?

Kita bahas bersama Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanudin Muhtadi, dan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Kamrussamad.

#ijazahgibran #MK #DPR

Baca Juga Gedung Pengadilan Tinggi Agama Banten Kebakaran, 1 Pegawai Sempat Terjebak | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/694725/gedung-pengadilan-tinggi-agama-banten-kebakaran-1-pegawai-sempat-terjebak-berita-utama

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694726/full-guru-besar-ilmu-politik-komisi-xi-dpr-bahas-langkah-dpr-usai-putusan-mk-soal-ijazah-gibran

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke