Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online perlu memastikan layanan yang digunakan sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Berdasarkan direktori OJK yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026, terdapat 94 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI yang telah berizin OJK berdasarkan data sampai 30 Juni 2026. Jumlah tersebut masih menjadi acuan daftar pinjol resmi OJK per Oktober 2026.
Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat sebaiknya tidak hanya melihat nama aplikasi, tetapi juga memastikan perusahaan penyelenggaranya tercantum dalam direktori resmi OJK. Status izin dapat dikonfirmasi melalui Kontak OJK 157 atau layanan WhatsApp OJK di 081-157-157-157. Pengecekan ulang melalui kanal resmi OJK penting dilakukan untuk memastikan layanan yang digunakan benar-benar legal dan berizin.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Narator: Arini Kusuma Jati Video Editor: Arini Kusuma Jati Produser: Arini Kusuma Jati