Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Febrie didakwa melakukan pemerasan seniali Rp55 miliar terhadap saksi kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Tan Kian.
"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian memberikan uang lima juta dolar Singapura," ujar jaksa penuntut umum.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV