:

Jaksa Dakwa Eks Jampidsus Febrie Lakukan Pemerasan Rp55 Miliar

8 jam lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). 

Febrie didakwa melakukan pemerasan seniali Rp55 miliar terhadap saksi kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Tan Kian.

"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian memberikan uang lima juta dolar Singapura," ujar jaksa penuntut umum. 

Bagaimana pendapatmu?

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke