JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar.
Pemerasan dilakukan sebagai imbalan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pemerasan dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongki-Riwang.
Pemerasan dilakukan saat Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Jaksa menyebut Febrie telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memeras Tan Kian.
Jaksa mendakwa Febrie dengan pasal-pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan KUHP.