:

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Pengusaha Tan Kian Rp55 M | SAPA MALAM

11 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar.

Pemerasan dilakukan sebagai imbalan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pemerasan dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongki-Riwang.

Pemerasan dilakukan saat Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Jaksa menyebut Febrie telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memeras Tan Kian.

Jaksa mendakwa Febrie dengan pasal-pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan KUHP.

Baca Juga Putusan MK soal Ijazah Gibran, Denny CS: Terbukti Tercela, Gibran Bisa Di”Impeach” | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/694705/putusan-mk-soal-ijazah-gibran-denny-cs-terbukti-tercela-gibran-bisa-di-impeach-kompas-petang

#jampidsus #febrieadriansyah #sidang #eksjampidsus

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/694714/eks-jampidsus-febrie-adriansyah-didakwa-peras-pengusaha-tan-kian-rp55-m-sapa-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke