Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak dapat diterima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah elemen masyarakat.
Dalam sidang pembacaan putusan terungkap bahwa salah satu alasan utamanya adalah karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden yang berkontestasi dalam pemilu 2024 lalu.
Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) malam, di Gedung MK, Jakarta.
Berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, pihak yang berhak mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden secara hukum hanyalah pasangan calon peserta pemilu. Dengan putusan ini, MK menutup ruang pemeriksaan substansi ijazah melalui mekanisme sengketa pemilu tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#Politik #Pemerintah ##Kompascomlab #MahkamahKonstitusi #GugatanGibran #PutusanMK #DennyIndrayana #Suhartoyo #PHPU2026