:

Putusan MK soal Ijazah Gibran, Denny CS: Terbukti Tercela, Gibran Bisa Di”Impeach” | KOMPAS PETANG

4 jam lalu

KOMPAS.TV -  Merespons putusan hakim, kubu pemohon Denny Indrayana pastikan, Gibran terbukti melakukan perbuatan tercela, sehingga bisa dijadikan dasar "impeachment" di DPR.

Di sisi lain, putusan hakim MK yang menolak tuntutan mendiskualifikasi Gibran, karena alasan bukan kewenangannya, disambut sujud syukur kubu Gibran.

Mereka pun menyerukan agar segala tudingan terhadap Gibran soal cacat konstitusi untuk diakhiri.

Pasca putusan MK, Gibran tetap menegaskan telah menyelesaikan pendidikan SMA sebelum melanjutkan pendidikan tinggi di Singapura.

Mengenai catatan MK terkait tidak adanya bukti kelulusan dalam bentuk ijazah yang diserahkan, Gibran mengatakan akan segera ditindaklanjuti.

#ijazahgibran #mk #hakim

Baca Juga KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Terkait Kasus ATR/BPN | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/694701/kpk-ungkap-alasan-nusron-wahid-tak-penuhi-panggilan-pemeriksaan-terkait-kasus-atr-bpn-sapa-malam

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694705/putusan-mk-soal-ijazah-gibran-denny-cs-terbukti-tercela-gibran-bisa-di-impeach-kompas-petang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke