KOMPAS.TV - Wakil Presiden, Gibran Rakabuming, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan dirinya dalam Pemilu 2024. Namun soal ijazah, Gibran menegaskan bahwa dirinya menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.
Gibran Rakabuming menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Gibran mengatakan dirinya akan tetap menjalankan tugas dan mengutamakan kepentingan masyarakat, dan merealisasikan visi, misi, serta berbagai program yang dijalankan Presiden.
Gibran juga menanggapi pernyataan bahwa MK tidak menemukan bukti yang menunjukkan dirinya memiliki ijazah pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang SMA.