:

Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp 55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka, Instruksinya "Dinginkan Dulu"

1 minggu lalu

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa memeras pengusaha properti Tan Kian sebesar 5 juta dollar Singapura atau setara sekitar Rp 55 miliar. 

Pemerasan tersebut dilakukan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Tan Kian lantas meminta bantuan rekannya, Lucy Kwee, untuk menghubungkannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang dikenal memiliki relasi dekat dengan Febrie Adriansyah.

"Terserah Koko percaya atau tidak," ujar Ferry sembari meminta uang sebesar Rp 55 miliar, yang akhirnya disanggupi Tan Kian. 

Setelah kesepakatan tercapai, Ferry Yanto menemui Febrie Adriansyah saat Febrie sedang menghadiri takziah mertuanya di luar kota, untuk melaporkan bahwa Tan Kian bersedia menyerahkan uang Rp 50 miliar-Rp 55 miliar.

"Dinginkan saja dulu," kata Febrie sebagaimana dibacakan jaksa dalam surat dakwaannya.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari

#Hukum #Korupsi #FebrieAdriansyah #KasusKorupsi #KPK #Jampidsus #KorupsiIndonesia #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke