Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa memeras pengusaha properti Tan Kian sebesar 5 juta dollar Singapura atau setara sekitar Rp 55 miliar.
Pemerasan tersebut dilakukan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Tan Kian lantas meminta bantuan rekannya, Lucy Kwee, untuk menghubungkannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang dikenal memiliki relasi dekat dengan Febrie Adriansyah.
"Terserah Koko percaya atau tidak," ujar Ferry sembari meminta uang sebesar Rp 55 miliar, yang akhirnya disanggupi Tan Kian.
Setelah kesepakatan tercapai, Ferry Yanto menemui Febrie Adriansyah saat Febrie sedang menghadiri takziah mertuanya di luar kota, untuk melaporkan bahwa Tan Kian bersedia menyerahkan uang Rp 50 miliar-Rp 55 miliar.
"Dinginkan saja dulu," kata Febrie sebagaimana dibacakan jaksa dalam surat dakwaannya.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Hukum #Korupsi #FebrieAdriansyah #KasusKorupsi #KPK #Jampidsus #KorupsiIndonesia #vjlab