:

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Terbaru: Atur PKWT, Aturan PHK, Pesangon, hingga Sanksi

1 minggu lalu

DPR telah mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (6/10/2026) kemarin. 


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan tidak semua buruh memang puas dengan aturan terbaru ini. Hanya saja, Andi menilai aturan tersebut telah mengakomodasi 90 persen tuntutan buruh.


Adapun DPR merevisi UU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan tujuan menciptakan aturan yang lebih adil bagi buruh dan pengusaha serta menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan dunia kerja. Berikut sejumlah poin penting dari UU Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru.


Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana

Narator: Adinda Septia Berliana

Video Editor: Adinda Septia Berliana

Produser: Adinda Septia Berliana


#Politik #Pemerintah #dailynews ##cclab #UUPelindunganKetenagakerjaan #PKWT #UUKetenagakerjaan #DPR 


Music: Horizon Rising (AI)


Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/07/07354551/uu-pelindungan-ketenagakerjaan-atur-soal-pkwt-pesangon-hingga-sanksi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke