DPR telah mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (6/10/2026) kemarin.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan tidak semua buruh memang puas dengan aturan terbaru ini. Hanya saja, Andi menilai aturan tersebut telah mengakomodasi 90 persen tuntutan buruh.
Adapun DPR merevisi UU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan tujuan menciptakan aturan yang lebih adil bagi buruh dan pengusaha serta menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan dunia kerja. Berikut sejumlah poin penting dari UU Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru.
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Adinda Septia Berliana
#Politik #Pemerintah #dailynews ##cclab #UUPelindunganKetenagakerjaan #PKWT #UUKetenagakerjaan #DPR
Music: Horizon Rising (AI)
Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/07/07354551/uu-pelindungan-ketenagakerjaan-atur-soal-pkwt-pesangon-hingga-sanksi