Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti kementerian pendidikan dasar dan mendasar dalam aturan yang diterbitkan oleh pihak Kemendikdasmen dan KPU terkait dokumen persyaratan penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
MK menegaskan bahwa Kemendikdasmen menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan hanya berdasarkan dokumen certificate of attendance (bukti kehadiran) serta rekam akademis (academic records), dan bukan bukti kelulusan (diploma/degree).
Kekeliruan kedua disorot pada penyusunan regulasi oleh KPU, khususnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan ini memuat klausul pengecualian yang membolehkan calon tidak melampirkan ijazah SMA asal sudah memiliki bukti lulus dari perguruan tinggi luar negeri.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Fathir Rohman Produser: Marvel Dalty