:

Sidang Dakwaan Eks Jampidsus Febrie, Didakwa Peras Pengusaha Rp 55 M | KOMPAS PETANG

1 minggu lalu

KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang pembacaan dakwaan untuk Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.

Febrie dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan pemerasan perkara asuransi Jiwasraya dan Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan adanya dugaan pemerasan senilai 55 miliar rupiah dalam sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dakwaannya, terdakwa Febri diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memaksa seorang pengusaha bernama Tan Kian memberikan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau 55 miliar rupiah.

Uang tersebut diserahkan melalui seorang perantara, yaitu Ferry Yanto Hongkiriwang, dengan imbalan agar status hukum Tan Kian aman dan tidak terseret menjadi tersangka dalam skandal korupsi besar tersebut.

#febrieadriansyah #eksjampidsus #didakwaperaspengusaha

Baca Juga Khozinudin cs Laporkan Gibran dan Kemendikdasmen ke Bareskrim, Ini Dugaan Tindak Pidananya di https://www.kompas.tv/nasional/694665/khozinudin-cs-laporkan-gibran-dan-kemendikdasmen-ke-bareskrim-ini-dugaan-tindak-pidananya

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694676/sidang-dakwaan-eks-jampidsus-febrie-didakwa-peras-pengusaha-rp-55-m-kompas-petang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke