KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang pembacaan dakwaan untuk Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.
Febrie dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan pemerasan perkara asuransi Jiwasraya dan Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan adanya dugaan pemerasan senilai 55 miliar rupiah dalam sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dakwaannya, terdakwa Febri diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memaksa seorang pengusaha bernama Tan Kian memberikan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau 55 miliar rupiah.
Uang tersebut diserahkan melalui seorang perantara, yaitu Ferry Yanto Hongkiriwang, dengan imbalan agar status hukum Tan Kian aman dan tidak terseret menjadi tersangka dalam skandal korupsi besar tersebut.
#febrieadriansyah #eksjampidsus #didakwaperaspengusaha
Baca Juga Khozinudin cs Laporkan Gibran dan Kemendikdasmen ke Bareskrim, Ini Dugaan Tindak Pidananya di https://www.kompas.tv/nasional/694665/khozinudin-cs-laporkan-gibran-dan-kemendikdasmen-ke-bareskrim-ini-dugaan-tindak-pidananya
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/694676/sidang-dakwaan-eks-jampidsus-febrie-didakwa-peras-pengusaha-rp-55-m-kompas-petang