Perwakilan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Mayjen (Purn) Soenarko menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Dia menuding Gibran telah melakukan penipuan terhadap hukum karena tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi Wakil Presiden.
"Termasuk menipu terhadap hukum dan undang-undang yang berlaku di negeri kita ini. Bukan hanya kita warga negara simpelnya Gibran ini telah melakukan perbuatan tercela," ujar Soenarko.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV