Pakar hukum tata negara sekaligus Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menyebut MK menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah, tetapi perkara tersebut tidak dapat diputus lebih jauh karena persoalan terkait "legal standing" dan kewenangan MK.
Menurut Mahfud, meski putusan telah menghormati batas kewenangan hukum, temuan tersebut tetap dapat menjadi perhatian dalam persoalan pencalonan Gibran, termasuk dalam pemilu tahun 2029.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Salsabila Suseno
Video editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Akhmad Muawal Hasan
#Politik #Pemerintah #MahfudMD #IjazahGibran #GibranRakabumingRaka #Gibran #MahkamahKonstitusi #MK
Tayangan lengkap dapat disaksikan di:
https://www.youtube.com/watch?v=dcpNmLWVejc