Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.
Usai putusan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR menghormati keputusan MK.
Namun, Dasco mengaku belum mempelajari lebih lanjut isi putusan tersebut sehingga belum dapat menyampaikan langkah DPR selanjutnya.
"Ya saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan oleh MK, lain-lain saya belum pelajari," ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (7/10/2026).
Adapun MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Simak selengkapnya pada video ini!
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#GibranRakabumingRaka #PutusanMK #DPRRI #SufmiDascoAhmad #vjlab #hukum #Politik #IjazahGibran