JAKARTA, KOMPAS.TV - Refly Harun dan Bambang Widjojanto usai putusan sidang ijazah Wapres Gibran menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Refly menyebut putusan MK membuka peluang untuk membawa persoalan tersebut ke mekanisme pemakzulan melalui DPR.
Ia juga menilai ada dua hal yang dapat dijadikan modal, yakni persoalan syarat pendidikan dan dugaan “perbuatan tercela” yang mereka kaitkan dengan apa yang disebut sebagai public deception.
Sementara itu, Bambang Widjojanto menyoroti pertimbangan hukum MK dan menyatakan proses tersebut telah memasuki tahapan baru.
Ia juga mengkritik proses pencalonan Gibran serta mempertanyakan tindakan KPU dalam menerapkan asas dan prinsip pemilu. Pernyataan mengenai pemakzulan, perbuatan tercela, dan pelanggaran KPU tersebut merupakan argumentasi dari Refly Harun dan Bambang Widjojanto, bukan putusan MK yang menyatakan Gibran harus diberhentikan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/694634/sentilan-refly-harun-bambang-widjojanto-dorong-pemakzulan-gibran-dua-dalil-jadi-modal-ke-dpr