JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, mendorong pembahasan ulang tentang revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada 17 September lalu.
Ia mempertanyakan lagi relevansi batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto.
Misbakhun juga menyinggung soal ambang atas rasio utang 60 persen PDB.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai kedua angka tersebut bukan norma utama dalam UU Keuangan Negara dan perlu dibahas ulang untuk mendukung ekspansi pertumbuhan ekonomi.
Apakah artinya DPR ingin fiskal yang lebih longgar? Kredibilitas fiskal seperti apa yang diinginkan market? Kompas Bisnis tanya Liza Camelia Suryanata, Head of Research Kiwoom Sekuritas.