:

Analisis Head of Research Kiwoom Sekuritas soal DPR Ingin Kaji Ulang Batas Defisit APBN 3 Persen

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, mendorong pembahasan ulang tentang revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada 17 September lalu. 

Ia mempertanyakan lagi relevansi batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto. 

Misbakhun juga menyinggung soal ambang atas rasio utang 60 persen PDB.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai kedua angka tersebut bukan norma utama dalam UU Keuangan Negara dan perlu dibahas ulang untuk mendukung ekspansi pertumbuhan ekonomi. 

Apakah artinya DPR ingin fiskal yang lebih longgar? Kredibilitas fiskal seperti apa yang diinginkan market? Kompas Bisnis tanya Liza Camelia Suryanata, Head of Research Kiwoom Sekuritas.

Baca Juga [FULL] Pidato Menkeu Suahasil di Sidang Paripurna DPR, Ungkap Prioritas APBN 2027 di https://www.kompas.tv/nasional/693337/full-pidato-menkeu-suahasil-di-sidang-paripurna-dpr-ungkap-prioritas-apbn-2027

#apbn #defisit #dpr 

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/694626/analisis-head-of-research-kiwoom-sekuritas-soal-dpr-ingin-kaji-ulang-batas-defisit-apbn-3-persen

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke