JAKARTA, KOMPAS.TV – Advokat Ahmad Khozinudin mengungkapkan rencana pihaknya untuk mendatangi DPR RI pasca putusan MK terkait gugatan ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming.
“Pasca kami nanti membuat laporan polisi, kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi wakil presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Khozinudin jelang membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Rabu (7/10/2026).
“Mendorong terjadinya sidang bersama DPD di MPR untuk melakukan dua tindakan sekaligus. Pertama melakukan tindakan pemberhentian atau bahasa konvensinya pemakzulan saudara Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wakil presiden RI,” lanjutnya.