JAKARTA, KOMPAS.TV – Advokat, Ahmad Khozinudin membuat laporan ke Bareskrim Polri pascaputusan MK terkait gugatan ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming, pada Rabu (7/10/2026).
“Penegasan dari MK ini bahkan menegaskan Gibran ini ya tidak pernah menyetorkan syarat-syarat itu,” ujar Ahmad Khozinudin.
“Dan dalam hal yang lain MK itu telah melakukan dua hal sekaligus dan ini menjadi sempurna keterangan MK untuk kami jadikan pertimbangan untuk membuat laporan polisi,” lanjutnya.
Khozinudin juga sempat mengungkit soal MK yang mengungkap bahwa tak ada dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah SMA.