JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan ijazah Gibran Rakabuming yang diajukan Denny Indrayana cs, tidak dapat diterima.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon yakni Denny Indrayana cs bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan perkara tersebut.
MK menyatakan Gibran tetap menjabat Wakil Presiden, mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Ketua DPP Militan Gibran Nol Delapan Nusantara, Andi Azwan mengapresiasi hasil putusan gugatan ijazah Gibran yang dibacakan majelis hakim. Azwan menilai putusan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Refly Harun menilai masih terbuka peluang untuk memakzulkan Gibran.