:

MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran, Refly Harun Sebut Peluang Pemakzulan Masih Terbuka | SAPA PAGI

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan ijazah Gibran Rakabuming yang diajukan Denny Indrayana cs, tidak dapat diterima.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon yakni Denny Indrayana cs bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan perkara tersebut.

MK menyatakan Gibran tetap menjabat Wakil Presiden, mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Ketua DPP Militan Gibran Nol Delapan Nusantara, Andi Azwan mengapresiasi hasil putusan gugatan ijazah Gibran yang dibacakan majelis hakim. Azwan menilai putusan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Refly Harun menilai masih terbuka peluang untuk memakzulkan Gibran.

Baca Juga [FULL] Respons Refly Harun-Bambang Widjojanto usai Sidang Putusan Ijazah Gibran di MK di https://www.kompas.tv/nasional/694584/full-respons-refly-harun-bambang-widjojanto-usai-sidang-putusan-ijazah-gibran-di-mk

#reflyharun #gibran #ijazah

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694594/mk-tak-terima-gugatan-ijazah-gibran-refly-harun-sebut-peluang-pemakzulan-masih-terbuka-sapa-pagi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke