:

TOK! MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran oleh Denny Indrayana Cs

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

MK menilai pihak Denny Indrayana cs tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tersebut. Hal tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026).

Baca Juga MK Tak Bisa Batalkan Gibran sebagai Wapres meski Tidak Dapat Bukti Kepemilikan Ijazah di https://www.kompas.tv/nasional/694586/mk-tak-bisa-batalkan-gibran-sebagai-wapres-meski-tidak-dapat-bukti-kepemilikan-ijazah

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694587/tok-mk-tak-terima-gugatan-ijazah-gibran-oleh-denny-indrayana-cs

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke