JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
MK menilai pihak Denny Indrayana cs tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tersebut. Hal tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026).