Penggugat, Denny Indrayana, menegaskan berdasarkan putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, secara hukum tidak lagi memenuhi syarat kualifikasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, Selasa (6/10/2026).
Menurut Denny, aturan konstitusi secara tegas menyatakan bahwa seorang presiden atau wakil presiden dapat diproses apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Diketahui, MK menyatakan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Namun, MK juga mengungkapkan tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran memiliki ijazah SMA.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Adinda Septia Berliana
#Politik #Pemerintah #dailynews ##cclab #Gibran #MahkamahKonstitusi #SidangIjazahGibran #SidangMK