JAKARTA, KOMAPAS.TV - MK menyatakan tidak menemukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA.
Namun MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden meskipun Gibran tidak ada ijazah setingkat SMA.
Hal itu dibacakan oleh hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata Adies Kadir.
Baca Juga Hakim Arsul Sani: MK Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SMA di https://www.kompas.tv/nasional/694582/hakim-arsul-sani-mk-tidak-temukan-bukti-gibran-punya-ijazah-sma
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/694586/mk-tak-bisa-batalkan-gibran-sebagai-wapres-meski-tidak-dapat-bukti-kepemilikan-ijazah