KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MK mengatakan bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA.
Hakim MK Arsul Sani awalnya menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Arsul Sani menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.