JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang suami rela menjual sepeda motor istri sirinya, di kawasan Tamansari, Jakarta Barat untuk membeli sabu.
Kurang dari setengah hari, pelaku ditangkap polisi. Seorang pria berinisial A berusia 42 tahun, ditangkap polisi Unit Reskrim Polsek Tamansari, Jakarta Barat.
Pelaku ditangkap saat tengah berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.
Pelaku langsung digelandang ke Polsek Tamansari untuk diperiksa.
Pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga Pegawai Rutan Depok Pesta Sabu Bareng Napi, Ditjenpas Jabar Pastikan Tindak Tegas di https://www.kompas.tv/nasional/694284/pegawai-rutan-depok-pesta-sabu-bareng-napi-ditjenpas-jabar-pastikan-tindak-tegas
#sabu #motor #narkoba
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/694573/jual-motor-istri-siri-untuk-beli-sabu-pria-di-tamansari-jakbar-ditangkap-polisi-sapa-pagi