Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden karena saat perkara diputus, Gibran sudah dilantik sebagai Wapres.
Selain itu, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Febrianto Adi Saputro
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Politik #Pemerintah ##cclabs #IjazahGibran #MahkamahKonstitusi #GibranRakabumingRaka
Music: Ticker Loop Brief (AI)
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/10/06/22342621/mk-tegaskan-tak-bisa-diskualifikasi-gibran-meskipun-tak-temukan-bukti-ijazah