Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, meski tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah Gibran, yang setara dengan SMA sederajat. Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir, saat membacakan putusan pada Selasa, (6/10/2026).
MK menyebut, Gibran saat ini bukan lagi calon peserta pemilu, melainkan sudah dilantik sebagai Wakil Presiden. Oleh karena itu, MK menilai tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Febrianto Adi Saputro, Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Narator: Angela Putri Defana
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Music: Detak Arsip (AI)
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/10/06/22342621/mk-tegaskan-tak-bisa-diskualifikasi-gibran-meskipun-tak-temukan-bukti-ijazah
#Politik #Pemerintah #GibranRakabumingRaka #IjazahGibran #MahkamahKonstitusi #BuktiIjazahGibran