Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat dari luar negeri yang setara dengan ijazah SMA/sederajat.
MK menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~R #Gibran #MahkamahKonstitusi