:

Alasan MK Nyatakan Gugatan Syarat Pencalonan Gibran Tidak Dapat Diterima

4 jam lalu

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan mengenai syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan para pemohon yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, perkumpulan, hingga individu bukan pihak yang berhak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024.

Perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya itu sebelumnya meminta Gibran didiskualifikasi, membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait pencalonannya, membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, serta meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat memilih Wakil Presiden baru.

Selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Febrianto Adi Saputro, Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Narator: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

#Politik #Pemerintah ##DailyNews #MahkamahKonstitusi #MK #GibranRakabumingRaka #Gibran #DennyIndrayana #Pemilu2024 #Pilpres2024

Music:  Nightline Feed No 2 (AI)

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/06/21324561/alasan-mk-nyatakan-gugatan-syarat-pencalonan-gibran-tidak-dapat-diterima

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke