Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Selasa, 6 Oktober 2026. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena bukan peserta Pilpres.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat luar negeri yang disetarakan dengan tingkat SLTA atau sederajat sebagaimana aturan yang dipersoalkan. Namun, MK tetap tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati
#Politik #Pemerintah ##cclabs #HasilSidangMKIjazahGibran #HasilSidangGibran