Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak bisa menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 orang lainnya.
Usai sidang, pihak terkait, Ketua Umum Relawan Gibran Nusantara, Andi Azwan, berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Selama ini mereka mengatakan Mas Gibran adalah cacat konstitusi, yang dikatakan Mas Gibran itu tidak mampu untuk memimpin negara ini, akhirnya kita melihat bahwasanya Mas Gibran adalah pemimpin Indonesia ke depan," ujar Andi di Gedung Mahkamah Kosntitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Politik #IjazahGibran #GibranRakabumingRaka #DennyIndrayana #MK #MahkamahKonstitusi #Hukum #vjlab