:

Gugatan Ijazah Gibran Tidak Bisa Diterima, Relawan: Narasi Cacat Konstitusi Terbantahkan

2 jam lalu

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak bisa menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 orang lainnya.

Usai sidang, pihak terkait, Ketua Umum Relawan Gibran Nusantara, Andi Azwan, berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Selama ini mereka mengatakan Mas Gibran adalah cacat konstitusi, yang dikatakan Mas Gibran itu tidak mampu untuk memimpin negara ini, akhirnya kita melihat bahwasanya Mas Gibran adalah pemimpin Indonesia ke depan," ujar Andi di Gedung Mahkamah Kosntitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2026). 

Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari

#Politik #IjazahGibran #GibranRakabumingRaka #DennyIndrayana #MK #MahkamahKonstitusi #Hukum #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke