KOMPAS.TV – Hari ini (6/10), Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang diajukan Denny Indrayana dan pihak penggugat lainnya.
Gugatan ini berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie membela Gibran dan merespons fakta persidangan yang menyebut Kemendikdasmen tidak menerima sertifikat ijazah Gibran, melainkan hanya sertifikat kehadiran.
Grace menilai Denny Indrayana dan pihak penggugat telah memaksakan logika yang berbeda dengan penerapannya di Indonesia. Sementara itu, anggota BONJOWI Lukas Luwarso meragukan MK dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan menilai keputusan MK dapat menjadi pertaruhan status Gibran. Lantas, apakah putusan MK ini akan mendiskualifikasi status Gibran sebagai wakil presiden?
Kita bahas bersama Andi Azwan, Ketua Militan Gibran 08 Nusantara, dan praktisi hukum Abdul Gafur Sangaji.
#gibran #mahkamahkonstitusi #dennyindrayana #pilpres2024 #gracenatalie #ijazahgibran
Baca Juga Refly Harun usai Sidang di MK: Terbuka Peluang Besar Gibran Dimakzulkan di https://www.kompas.tv/nasional/694541/refly-harun-usai-sidang-di-mk-terbuka-peluang-besar-gibran-dimakzulkan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/694545/full-gibran-akan-didiskualifikasi-andi-azwan-abdul-gafur-bahas-nasib-gibran-malam-ini-6-10