:

Tak Bisa Didiskualifikasi MK, Gibran Tetap Wapres RI

2 jam lalu

Gibran Rakabuming Raka dipastikan tetap berstatus sebagai wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK tidak bisa membatalkan status Gibran sebagai wapres, meski tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran punya ijazah luar negeri yang setara SMA. Apa alasannya?

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#hukum #politik #GibranRakabumingRaka #IjazahGibran #Gibran #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke