Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak bisa membatalkan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, dalam sidang putusan terkait ijazah Gibran yang digelar di Gedung MK, Selasa (6/10/2026) malam.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, MK tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki sertifikat atau ijazah di luar negeri, yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan SMA.
Meski begitu, MK tidak bisa membatalkan status Wapres Gibran karena gugatan yang diajukan para pemohon tidak bisa dikategorikan sebagai sengketa hasil Pilpres. Alasannya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
Simak videonya berikut ini.
Video jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #politik #GibranRakabumingRaka #IjazahGibran #Gibran #vjlab