Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, tidak dapat diterima.
Permohonan tersebut diketahui diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 orang lainnya.
Sidang pengucapan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/9/2026) malam. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi lainnya.
Simak videonya berikut ini.
Video jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #politik #GibranRakabumingRaka #IjazahGibran #Gibran #vjlab