KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Menteri ATR-BPN Nusron Wahid untuk mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Pemanggilan Nusron dilakukan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR-BPN dan orang kepercayaannya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan surat pemanggilan telah dikirimkan penyidik sejak pekan lalu. KPK berharap Nusron hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kewajiban hukum warga negara.
Setyo mengatakan surat pemanggilan seharusnya sudah diterima dan dipahami oleh pihak yang bersangkutan. Menurutnya, memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan merupakan salah satu kewajiban hukum warga negara.