KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau PHPU Pemilu 2024, hari ini, Selasa (6/10/2026).
Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang digunakan pada Pemilu 2024. MK menjadwalkan pembacaan putusan pada malam ini.
Sebelumnya, 12 pemohon yang dipimpin pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Selama persidangan, MK telah menghadirkan sejumlah pihak, salah satunya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen mengungkap penyetaraan pendidikan Gibran dari UTS Insearch Australia bukan berasal dari ijazah atau tanda tamat belajar.