Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam pengelolaan judi online.
Polisi menyebut, keduanya membangun website judi online setelah sebelumnya pernah bekerja di perusahaan judi online di Kamboja.
Meski baru beroperasi kurang dari satu bulan, website tersebut disebut telah menghasilkan keuntungan sekitar 300 juta rupiah.
Keuntungan diduga berasal dari deposit para member yang bergabung dalam website judi online tersebut.
Bagaimana pendapatmu? Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV