Petugas Kanwil Ditjenpas Maluku Utara merazia 10 Lapas dan Rutan selama Januari-September 2026.
Dari razia tersebut, petugas menyita berbagai barang terlarang, di antaranya 45 ponsel, 133 pisau cutter, 6 kipas angin, dan 254 korek api.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara Bagus Kurniawan mengatakan, razia dilakukan untuk mencegah masuk dan digunakannya barang terlarang di dalam Lapas dan Rutan.
Penggeledahan dilakukan secara rutin dan insidental dengan melibatkan TNI dan Polri.
Kemudian, seluruh barang sitaan dimusnahkan pada Selasa (6/10/2026) di halaman Rutan Kelas IIB Ternate.
Video: Kompas.com/Agus Suprianto, Dok. Kanwil Ditjenpas Malut
Penulis: Agus Suprianto, Dani Prabowo
Kreatif: Ria Rahayu
Produser: Reza Kurnia Darmawan
- #MalukuUtara #Peristiwa #Read
[20261006122632478]