:

HP hingga Kipas Angin Dibakar Setelah Disita dari Lapas dan Rutan di Maluku Utara

14 jam lalu

Petugas Kanwil Ditjenpas Maluku Utara merazia 10 Lapas dan Rutan selama Januari-September 2026.

Dari razia tersebut, petugas menyita berbagai barang terlarang, di antaranya 45 ponsel, 133 pisau cutter, 6 kipas angin, dan 254 korek api.

Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara Bagus Kurniawan mengatakan, razia dilakukan untuk mencegah masuk dan digunakannya barang terlarang di dalam Lapas dan Rutan.

Penggeledahan dilakukan secara rutin dan insidental dengan melibatkan TNI dan Polri.

Kemudian, seluruh barang sitaan dimusnahkan pada Selasa (6/10/2026) di halaman Rutan Kelas IIB Ternate.

Video: Kompas.com/Agus Suprianto, Dok. Kanwil Ditjenpas Malut

Penulis: Agus Suprianto, Dani Prabowo

Kreatif: Ria Rahayu

Produser: Reza Kurnia Darmawan

- #MalukuUtara #Peristiwa #Read

[20261006122632478]

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke