Kasus dugaan penyiksaan dan eksploitasi terhadap empat ABK KM Maulana 23 terungkap setelah videonya viral di media sosial.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, para ABK diwajibkan menangkap sedikitnya 2 kilogram cumi-cumi dalam satu malam.
"Kalau mancing cumi tersebut dalam satu malam kurang dari dua kilogram, maka wakil dari nakhoda mukulin ABK," ujar Ipung, Minggu (4/10/2026).
"Bahkan nanti kemudian (yang lain) ramai-ramai mukulin. Indikasinya korban empat orang, yang mukuli itu satu kapal, semuanya (24 orang)," sambungnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menuturkan, kini polisi memeriksa 24 kru kapal, dengan 19 orang berpotensi menjadi tersangka.
Sumber: Kompas.com, Antara
Video: @ditjenpsdkp, @djpt_kkp
Penulis: Ridho Danu Prasetyo, Tri Susanto Setiawan
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Reza Kurnia Darmawan
` #Kapal #Peristiwa #Voice
[2026100508445531]