Sepasang suami istri di Makassar diduga menipu pedagang menggunakan QRIS palsu.
Keduanya diduga membeli enam karung beras senilai Rp4,32 juta. Setelah transaksi, korban baru menyadari uang pembayaran tidak masuk ke rekening.
Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku pada 2 Oktober 2026. Dari tangan terduga, polisi menyita dua telepon seluler dan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Tetap hati-hati saat bertransaksi, ya, Sahabat KompasTV!
Bagaimana Pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV