Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Roy Suryo mengetahui adanya klarifikasi resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi).
Namun, jaksa menilai Roy Suryo mengabaikan fakta pembanding tersebut saat menyampaikan kesimpulannya kepada publik.
Terdakwa mengetahui telah adanya klarifikasi resmi dari otoritas penerbit ijazah yaitu Universitas Gadjah Mada dan fakta hukum pembanding, namun terdakwa secara sengaja mengabaikan fakta pembanding tersebut, ujar JPU dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
Menurut jaksa, meski mengetahui klarifikasi resmi UGM dan fakta pembanding tersebut, Roy Suryo tetap menyampaikan kesimpulan bahwa ijazah Jokowi palsu di hadapan publik.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#RoySuryo #IjazahJokowi
#UGM #SidangRoySuryo #vjlab