:

JPU Respons Pernyataan Roy Suryo 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu: Harus Dibuktikan di Persidangan

1 hari lalu

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung pernyataan terdakwa, Roy Suryo yang menyebut 99,9 persen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Bagi JPU pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui ruang sidang. Hal ini disampaikan JPU ketika membacakan tanggapan atas perlawanan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026).

JPU menilai terdakwa tak memiliki dasar pembuktian bahwa masih terdapat 0,1 persen bagian ijazah yang asli.

"Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9% palsu dengan 100% palsu, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa tim advokat Terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian, ketika menyatakan angka 99,9% palsu berarti terdapat 0,1% bagian yang asli, valid, atau benar," kata JPU.

Baca Juga Di Depan SBY, Prabowo Panggil dan Tepuk Pundak Komandan Upacara HUT ke-81 TNI di https://www.kompas.tv/nasional/694274/di-depan-sby-prabowo-panggil-dan-tepuk-pundak-komandan-upacara-hut-ke-81-tni

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694277/jpu-respons-pernyataan-roy-suryo-99-9-persen-ijazah-jokowi-palsu-harus-dibuktikan-di-persidangan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke