JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang terdakwa Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sempat berlangsung dengan minim penerangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
Hal itu tersebut saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas perlawanan yang diajukan Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya.