:

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo dan Lanjut Sidang Pokok Perkara

1 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Jaksa menilai perlawanan yang diajukan pihak Roy Suryo tidak beralasan karena surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Sudah sepatutnya Majelis Hakim menolak seluruh materi perlawanan terdakwa dan advokatnya," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).

Dalam petitumnya, JPU juga meminta hakim menyatakan PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara Roy Suryo dam menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Jaksa juga meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara kasus pencemaran nama baik dengan tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini


Penulis: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Nursita Sari


#RoySuryo #SidangRoySuryo #PNJakartaTimur #JPU #vjlab #hukum #kriminal

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke