Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Jaksa menilai perlawanan yang diajukan pihak Roy Suryo tidak beralasan karena surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Sudah sepatutnya Majelis Hakim menolak seluruh materi perlawanan terdakwa dan advokatnya," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
Dalam petitumnya, JPU juga meminta hakim menyatakan PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara Roy Suryo dam menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Jaksa juga meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara kasus pencemaran nama baik dengan tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#RoySuryo #SidangRoySuryo #PNJakartaTimur #JPU #vjlab #hukum #kriminal