Penyidik Korpolairud Baharkam Polri bersama Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus kecelakaan kapal Virgo Transport 8.
Keempat tersangka terdiri dari nakhoda kapal, agen, manajer cabang, serta manajer operasional PT Virgo Karya Shipping.
Dari empat tersangka tersebut, baru nakhoda kapal yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak agen dan manajemen masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Bagaimana pendapatmu? Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV