Kepala nonaktif Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cibinong (Lapas Ciboinong), Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto dipecat oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) buntut temuan fasilitas mewah di Laps Cibinong.
“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Rudi mengatakan, total ada 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) dijatuhkan sanksi hukuman disiplin buntut temuan tersebut.
Dia mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan karena 17 ASN tersebut melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Haryanti Puspa Sari, Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#news #lapasmewahcibinong #kementerianimipas #wisnuhaniputranto #17asnkemenimipas #vjlab