Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) dijatuhi sanksi hukuman disiplin buntut temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Rudi mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan karena 17 ASN tersebut melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.
Dia mengatakan, dari 17 ASN tersebut, 1 orang di antaranya dipecat.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Haryanti Puspa Sari, Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#news #lapasmewahcibinong #kementerianimipas #lapasmewah #17asnkemenimipas #vjlab