:

17 ASN Imipas Dihukum Buntut Kasus Lapas Cibinong, Salah Satunya Dipecat

1 hari lalu

Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) dijatuhi sanksi hukuman disiplin buntut temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. 

“Sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Rudi mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan karena 17 ASN tersebut melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021. 

Dia mengatakan, dari 17 ASN tersebut, 1 orang di antaranya dipecat.

Simak videonya berikut ini!

Video Jurnalis: Haryanti Puspa Sari, Dimas Nanda Krisna 
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin

#news #lapasmewahcibinong #kementerianimipas #lapasmewah #17asnkemenimipas  #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke