Sidang kasus ijazah Jokowi kembali digelar dalam agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (5/10/2026).
Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi Roy Suryo.
"Pemeriksaan pokok perkara yang kebenarannya harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan, maka dalil perlawanan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar jaksa penuntut umum.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV