JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi segera memutuskan perkara gugatan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming yang diajukan Denny Indrayana cs.
Sejumlah fakta atau bukti telah disampaikan saksi dan ahli selama hampir sepekan persidangan di MK. Namun, MK menolak menghadirkan Gibran di persidangan.
Meski MK tidak menghadirkan Gibran, pihak pemohon optimistis fakta-fakta di persidangan telah cukup untuk membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk pencalonan di Pilpres 2024.
Sementara Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, meyakini upaya Denny Indrayana cs di MK akan sia-sia.
Selain perkara ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi.
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Jawara Bela Umat Bela Rakyat, atau Pejabat, juga berencana melaporkan Gibran ke Bareskrim Polri terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Apakah hal ini akan mempengaruhi putusan nantinya? Kita ulas bersama Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, M. Rullyandi dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari.
Baca Juga Jelang Putusan Ijazah Gibran, Jokowi: Hormati Proses MK | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/694185/jelang-putusan-ijazah-gibran-jokowi-hormati-proses-mk-kompas-malam
#ijazahgibran #mk #hakimmk
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/694189/tegang-debat-rullyandi-feri-amsari-soal-pengusiran-saat-sidang-berujung-hakim-mk-diadukan-ke-mkmk